Kalau bicara pendaftaran merek, sampai hari ini saya punya satu merek yang telah didaftarkan sejak tahun 2009. Merek tersebut ada di kelas 42 untuk bidang desain grafis.
Dari awal saya daftar sampai hari ini sudah ada 2 orang yang mencoba mendaftarkan nama merek yang sudah saya daftarkan. Yang pertama baik logo dan warna sama persis dan alhamdulillah sudah ditarik kembali. Tinggal satu lagi masih proses, masih berusaha untuk mendapatkan nama mereknya. Kita akan lihat hasilnya seperti apa.
Pertanyaan di benak saya, yang pertama sudah tahu nama itu sudah didaftar kenapa masih ngotot didaftarkan? Yang kedua, sebelum memulai usaha kenapa mereka tidak memeriksa terlebih dahulu ke Kekayaan Intelektual?
Waktu saya memulai usaha lagi, saya mulai mencari nama yang baik untuk usaha saya. Setelah mendapat nama, saya langsung cek di KI. Alhamdulillah nya belum ada yang mendaftarkan dan langsung saya daftarkan.
Saran saya, ada baiknya saat kita sudah mau mulai usaha dan sudah memiliki nama untuk didaftarkan, segera cek langsung di Kekayaan Intelektual untuk ketersediaannya.
Kenapa harus langsung cek?
Karena saat kita tahu kalau nama usaha kita sudah didaftarkan orang lain, tugas kita adalah mendaftarkan nama lain yang sudah dicadangkan. Dibandingkan jika usaha sudah berjalan 5-10 tahun atau lebih. Tiba-tiba kita kepikiran ingin mendaftarkan nama usaha kita ternyata nama usaha sudah didaftarkan orang lain.